Rabu, 02 November 2016

Metode dalam Istinbat Hukum

Studi Perbandingan Ushul FiqhMetode dalam Istinbat Hukum

(Studi Perbandingan Ushul Fiqh)

Hasil gambar untuk gambar metode
     Berbeda pendapat bukan lagi menjadi sesuatu yang mengherankan dan menjadi masalah besar dalam kehidupan. Bukan hanya masalah tata cara muamalah bahkan ibadahpun tetap ada perbedaan antara satu madzhab dengan madzah lainnya. Hal ini menjadi salah satu khazanah keilmuan islam yang patut kita banggakan, Walaupun dengan sumber hukum yang sama Al-qur'an dan Hadist namun memiliki banyak tafsiran dan pemaknaan yang berbeda dalam aplikasinya.

    Untuk itu mempelajari ushul fiqh menjadi sangat penting pula untuk mengetahui bagaimana tata cara seorang imam mujtahid melakukan istinbath hukum dalam rangka menghasilkan dan menetapkan suatu ketentuan hukum. Begitupula dengan studi perbandingan ushul fiqh (Usul Fiqh Muqaranah) yang merupakan sub disiplin dari ilmu ushul fiqh perlu dipelajari dan dipahami secara seksama.

     Adapun bebarapa tujuan dari mempelajari perbandingan dalam ushul fiqh diantaranya adalah untuk menghilangkan kepicikan pandangan dalam mengamalkan Hukum Islam, selain itu juga agar menjauhkan kita dari taqlid semata. Dalam tujuan muqaranah ini juga bukan untuk mencari kelamahan antar madzhab, namun untuk menemukan kebenaran.

     Seperti yang dipaparkan oleh Syaikh Muhammad Ali as-Sayis menyebutkan bahwa muqaranah bertujuan untuk mengetahui cara dan metode para ulama dalam melakukan ijtihad dan memilih suatu ketentuan hukum yang dapat menentramkan jiwa. Dengan kata lain maka mempelajarinya merupakan suatu keharusan dan kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.

    Ada beberapa latar belakang yang menimbulkan terjadinya perbedaan dan aliran-aliran dalam ushul fiqh, faktor-faktor tersebut diantaranya adalah perbedaan pemahaman (pengertian) tentang lafadz nash, Perbedaan dalam masalah hadist, perbedaan dalam pemahaman qaidah lughawiyah Nash, perbedaan dalam mentarjihkan dalil-dalil yang berlawanan (Ta'arudl al-adilah), perbedaan tentang qiyas, peredaan tentang penggunaan dalil-dalil hukum, perbedaan daam penentuan 'illat hukum, dan perbedaan dalam masalah nasakh.

     Di samping itu, lahirnya madzhab-madzhab hukum diakibatkan oleh perbedaan perbedaan tempat tinggal para ulama atau fuqaha sebagai panutan dan ikutan dalam praktek ajaran Islam. Metode dan cara istinbat tersebut dikembangkan dan pada akhirnya melembaga dan diikuti serta dijadikan pegangan oleh pengikut dan murid-muridnya.

     Ada beberapa aliran-aliran ushul fiqh diantaranya adalah :
1. Madzhab Ushul Fiqh Hanafi
    Orang yang pertama kali menulis ushul fiqh berdasarkan pandangan Abu hanifah adalah Imam Abu Yusuf (W 182 H). Adapun istinbat dalam madzhab hanafi adalah berpijak pada Ra'yun karena beliau bertempat di Kufah - Irak. Dalam kegiatan istinbat, madhab hanafi menempuh langkah-langkah sebagai berikut : Al-Qur'an, Sunnah, Qaul sahabi, Ijma', Qiyas, Istihsan, dan Urf.

     kadang-kadang dalam penggunaan qiyas dan Istihsan, Abu Hanifah lebih mendahulukan penggunaan istihsan bila terlihat dengan jelas ada unsur kemaslahatan.

2. Madzhab Ushul Fiqh Maliki
     Mazhab ini dinisbatkan kepada pendirinya Imam Malik dengan nama lengkap Malik bin Anas ibn Abi Amr. Adapun dalam kegiata istinbat dalam mazhab malik menempuh langkah-langkah sebagai berikut : Kitab (Al-qur'an), Sunnah, Ijma, Qiyas, Amal Ahlu Madinah, Maslahah Mursalah (Istihlah), Qaul Shahabi, Istihsan, Al-zara'i (zariah), Urf, dan Istishab.

     Dalam penggunaan qiyas, Imam Malik lebih mendahulukan amal ahli madinah dan meninggalkan hadist ahad. hal ini dikarenakan tempat tinggal Imam Malik di Madinah, dan fakta bahwa Orang-orang Madinah adalah orang terdekat Nabi Muhammad yang lebih mengetahui perbuatan, ucapan, dan keputusan rasul secara langsung.

3. Madzhab ushul Fiqh Syafi'i
     Dalam madzhab ini pemikiran Imam Syafi'i lebih moderat yakni diantara ahlu ra'yu dan ahlu hadist. Adapun dalam kegiatan istinbatnya mazhab syafi'i menempuh langkah-langkah sebagai berikut : Kitab (Al-Qur'an), Sunnah, Ijma, Qiyas, Istishat + Maslahah Mursalah, dan mengingkari istihsan dalam konsepnya mazhab Hanafi.

4. Mazhab Ushul Fiqh Hambali
     Dalam mazhab ushul fiqh Hambali menempung langkah-langkah istinbat sebagai berikut : Al-Qur'an, Sunnah, Ijma, Qiyas (Jika darurat), Istishab, Masalih Mursalah, Sadudz zari'ah, dan Qaul sahabi.

5. Mazhab Zahiri
     Mazhab ini dinisbatkan kepada Daud ibn Ali Abu Sulaiman al Zahiri yang lebih condong pada pemaknaan secara Zahir nash Al-qur'an dan As-Sunnah. Dengan pijakan istinbat sebagai berikut : Zahir Nash Kitab dan Sunnah, Ijma' Sahabat, dan tidak mengakui qiyas dan 'illat hukum.

6. Mazhab Syiah
     a. Syiah Imamiyah, dengan dasar hukum istinbat : Kitab, Sunnah yang hanya mengambil riwayat yang ma'sum yakni Nabi Muhammah dan 12 Imam mereka, Ijma' imam ma'sum, Al-aqli dan menolak qiyas.

     b. Syiah Zaidiyah yang dinisbatkan pada zaid ibn Ali Zainal Abidin, dengan langkah-langkah istinbat hukum : 'Aql, Ijma, Kitab, Sunnah, Qiyas, Istihsan, Maslahat, Saddu Zari'ah, istishab, dan Bara'ah Asliyah.

     Dengan demikian dalam permasalah-permasalah yang ada ulama mazhab selalu berbeda pendapat. Hal ini sudah jelas sekali ditentukan oleh pembentukan kaidah istinbat yang dilakukan oleh para Imam Mazhab yang menjadikannya pijakan dalam menentukan sebuah hukum. Sistematika istinbat yang telah disusun masing-masing mazhab inilah yang kemudian disebut dengan manhaj "metode" dalam melakukan istinbat terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi. Wallahu A'lam bisshowab

*Referensi Studi Perbandingan Ushul Fiqh Prof. Dr. H. Romli SA M.Ag 


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar