Sebuah Pembelajaran, Haruskah Dengan Pukulan?
(Dalam Bahtera Rumah Tangga)Sebuah Pembelajaran, Haruskah Dengan Pukulan?
Tidak dibenarkan dalam ajaran Islam dalam melakukan tindakan tak
beradab tersebut. Rasulullah SAW dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh
Imam Abu daud, Nasa’i, dan Ibnu Majjah mengatakan “La Tadhribu imaalah”
maknanya “Jangan kalian pukul kaum perempuan”. Dalam hadist yang diriwayatkan
Imam Tirmidzi dan Ibnu Hibban beliau menjelaskan sebaik-baik lelaki atau suami
adalah yang berbuat baik pada istrinya.
Dalam Al-Qur’anpun dijelaskan memang boleh seorang suami memukul
istrinya dalam kondisi dan sebab tertentu. Dijelaskan dalam surat An-Nisa’ ayat
34 mengatakan :
“Sebab
itu, maka Wanita yang shaleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri
ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita
yang kamu kuatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka
dari tempat tidur dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah
mahatinggi lagi mahabesar”.
Hal ini menjelaskan bahwa keadaan Nusyuzlah yang bisa menjadikan diperbolehkannya
lelaki untuk memukul istrinya, karena istri yang sudah tidak lagi menghormati,
mencintai, menjaga, dan memuliakan suaminya, dan istri yang sudah tidak lagi
komitmen pada ikatan suci pernikahan. Dalam keadaan Nusyuz inilah Al-qur’an
menjelaskan tuntunan agar mencegah rumah tangganya dalam kerusakan, seperti
yang dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 34 tadi.
Adapun cara yang harus dilakukakn suami adalah, pertama,
menasihati istri dengan baik-baik, dengan kata-kata yang bijaksana, kata yang
menyentuh hatinya sehingga dia bisa segera kembali ke jalan yang lurus. Sama
sekali tidak diperkenankan mencela istri dengan kata-kata kasar. Baginda
Rasullah SAW melarang itu, karena kata-kata kasar lebih menyakitkan dari
tusukan sebilah pedang.
Jika dengan nasihat tidak juga berubah, maka Al-qur’an memberikan
jalan keluar kedua, yaitu pisah tempat tidur dengan istri. Dengan
harapan istri yang mulai nusyuz itu bisa merasa dan berinteropeksi diri.
Seorang istri yang benar-benar mencintai suaminya dia akan sangat terasa
mendapatkan teguran jika sang suami tidak mau tidur dengannya. Dengan teguran
ini diharapkan istri kembali shalehah. Dan rumah tangga tetap utuh dan
harmonis.
Namun jika cara inipun tetap tak berhasil, maka cara ketiga
inilah yang membolehkan dengan cara memukul, karena nurani sang istri sudah
tertutup dengan hawa nafsunya. Al-qur’anpun memberikan beberapa syarat dalam
hal memukul :
Pertama, telah menggunakan dua cara sebelumnya namun tidak mempan.
Tidak diperbolehkan langsung main pukul. Kedua, tidak boleh memukul muka, sebab
muka seseorang adalanya segalanya bagi manusia. Rasulullah SAW melarang memukul
muka. Ketiga, tidak boleh menyakitinya. Dalam riwayat Imam Muslim, Rasulullah
SAW bersabda “Bertakwalah kepada Allah dalam masalah perempuan (istri), mereka
adalah orang-orang yang membantu kalian. Kalian punya hak pada mereka, yaitu
mereka tidak boleh menyentuhkan pada tempat tidur kalian lelaki yang kalian
benci. Jika mereka melakukan hal itu maka kalian boleh memukul mereka dengan
pukulan yang tidak menyakitkan (ghairu mubrah). Dan kalian punya kewajiban pada
mereka yaitu memberi rizqi dan memberi pakaian yang baik”.
Para ulama ahli fiqih dan ulama tafsir menjelaskan kriteria ghairu
mubah atau tidak menyakitkan yaitu tidak sampai meninggalkan bekas, tidak
sampai membuat tulang retak, dan tidak di bagian tubuh yang berbahaya jika kena
pukulan.
Pukulan yang dimaksud inilah agar menyadarkan para istri untuk
mempertahankan rumah tangganya ketika nusyuz. Inilah ajaran islam sangat
memuliakan perempuan, bahwa di telapak kaki ibulah surga anak lelaki. Hanya
seorang lelaki mulia yang memuliakan wanita. Wallahu A’lam Bisshowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar