Rabu, 26 Oktober 2016

Sebuah Pembelajaran, Haruskah Dengan Pukulan?



Sebuah Pembelajaran, Haruskah Dengan Pukulan?
 
Hasil gambar untuk gambar KDRT
Tidak dibenarkan dalam ajaran Islam dalam melakukan tindakan tak beradab tersebut. Rasulullah SAW dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Abu daud, Nasa’i, dan Ibnu Majjah mengatakan “La Tadhribu imaalah” maknanya “Jangan kalian pukul kaum perempuan”. Dalam hadist yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dan Ibnu Hibban beliau menjelaskan sebaik-baik lelaki atau suami adalah yang berbuat baik pada istrinya.

Dalam Al-Qur’anpun dijelaskan memang boleh seorang suami memukul istrinya dalam kondisi dan sebab tertentu. Dijelaskan dalam surat An-Nisa’ ayat 34 mengatakan :
“Sebab itu, maka Wanita yang shaleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu kuatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah mahatinggi lagi mahabesar”.

Hal ini menjelaskan bahwa keadaan Nusyuzlah yang bisa menjadikan diperbolehkannya lelaki untuk memukul istrinya, karena istri yang sudah tidak lagi menghormati, mencintai, menjaga, dan memuliakan suaminya, dan istri yang sudah tidak lagi komitmen pada ikatan suci pernikahan. Dalam keadaan Nusyuz inilah Al-qur’an menjelaskan tuntunan agar mencegah rumah tangganya dalam kerusakan, seperti yang dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 34 tadi.

Adapun cara yang harus dilakukakn suami adalah, pertama, menasihati istri dengan baik-baik, dengan kata-kata yang bijaksana, kata yang menyentuh hatinya sehingga dia bisa segera kembali ke jalan yang lurus. Sama sekali tidak diperkenankan mencela istri dengan kata-kata kasar. Baginda Rasullah SAW melarang itu, karena kata-kata kasar lebih menyakitkan dari tusukan sebilah pedang.

Jika dengan nasihat tidak juga berubah, maka Al-qur’an memberikan jalan keluar kedua, yaitu pisah tempat tidur dengan istri. Dengan harapan istri yang mulai nusyuz itu bisa merasa dan berinteropeksi diri. Seorang istri yang benar-benar mencintai suaminya dia akan sangat terasa mendapatkan teguran jika sang suami tidak mau tidur dengannya. Dengan teguran ini diharapkan istri kembali shalehah. Dan rumah tangga tetap utuh dan harmonis.

Namun jika cara inipun tetap tak berhasil, maka cara ketiga inilah yang membolehkan dengan cara memukul, karena nurani sang istri sudah tertutup dengan hawa nafsunya. Al-qur’anpun memberikan beberapa syarat dalam hal memukul :

Pertama, telah menggunakan dua cara sebelumnya namun tidak mempan. Tidak diperbolehkan langsung main pukul. Kedua, tidak boleh memukul muka, sebab muka seseorang adalanya segalanya bagi manusia. Rasulullah SAW melarang memukul muka. Ketiga, tidak boleh menyakitinya. Dalam riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda “Bertakwalah kepada Allah dalam masalah perempuan (istri), mereka adalah orang-orang yang membantu kalian. Kalian punya hak pada mereka, yaitu mereka tidak boleh menyentuhkan pada tempat tidur kalian lelaki yang kalian benci. Jika mereka melakukan hal itu maka kalian boleh memukul mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan (ghairu mubrah). Dan kalian punya kewajiban pada mereka yaitu memberi rizqi dan memberi pakaian yang baik”. 

Para ulama ahli fiqih dan ulama tafsir menjelaskan kriteria ghairu mubah atau tidak menyakitkan yaitu tidak sampai meninggalkan bekas, tidak sampai membuat tulang retak, dan tidak di bagian tubuh yang berbahaya jika kena pukulan.

Pukulan yang dimaksud inilah agar menyadarkan para istri untuk mempertahankan rumah tangganya ketika nusyuz. Inilah ajaran islam sangat memuliakan perempuan, bahwa di telapak kaki ibulah surga anak lelaki. Hanya seorang lelaki mulia yang memuliakan wanita. Wallahu A’lam Bisshowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar